Selamat Datang...Welcome...Ahlan Wa Sahlan...Welkom...Sugeng Rawuh...Welkomen...Selamat Datang...Welcome...Ahlan Wa Sahlan...Welkom...Sugeng Rawuh...Welkomen...Selamat Datang...Welcome...Ahlan Wa Sahlan...Welkom...Sugeng Rawuh...Welkomen...
 
Menu Utama
Home
Buku Tamu
Struktur Organisasi
Berita Terbaru
Visi - Misi
IKM FIB UI
=> LAMBANG IKM FIB UI
=> Struktur IKM FIB UI
=> AD/ART IKM FIB
Profil DPM FIB UI
Laporan DPM
Galeri Foto DPM
Forum Diskusi Online
Hubungi Kami
Statistik Pengunjung
 

Link

mahasiswa ui

Suara Mahasiswa

SALAM UI

OKK UI

MAPALA UI

CEDS UI

AD/ART IKM FIB

AD/ART Hasil Sidang Amandemen DPM FIB UI 2008

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA MAHASISWA

FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA

UNIVERSITAS INDONESIA

 

PEMBUKAAN

 

            Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

            Gerakan pemuda merupakan gerbang dari gerakan spiritual, sosial, budaya, profesi, media massa, dan politik. Oleh karena itu, pemuda harus dihimpun dan dipertajam dari sisi moral, intelektual, dan sosialnya sehingga menghasilkan generasi yang peduli terhadap perbaikan serta dapat mengoptimalkan peran pemuda dalam transformasi masyarakat ke tatanan yang lebih baik. Salah satu gerakan pemuda adalah gerakan mahasiswa.

            Mahasiswa sebagai kekuatan penjaga moral dan intelektual, merupakan generasi penerus untuk masa depan. Sebagai unsur pembawa perubahan, mahasiswa harus bisa mengoptimalkan fungsi segenap civitas academica, baik fungsinya sebagai subjek maupun objek. Segenap civitas academica diharapkan mampu mengoptimalkan sarana yang legal, formal, dan wajar untuk mencapai target-targetnya. Di samping itu, juga menyentuh aspek pendidikan (kurikulum dan birokrasi), tetap bertumpu pada aktivitas pembinaan diri, serta bersinergi dengan pergerakan progresif dalam tataran global.

            Menyadari hal-hal tersebut, maka mahasiswa FIB UI membentuk suatu wadah yang dinamakan Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (IKM FIB UI) yang berasaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Keadilan, dan Musyawarah dan beriorientasi kepada Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Semua itu ditujukan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mewujudkan tercapainya perbaikan bidang pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa, serta membentuk mahasiswa FIB UI yang berperan aktif dalam kehidupan kampus dan mengabdi kepada masyarakat.

 

 

ANGGARAN DASAR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

 

(1)      UI adalah Universitas Indonesia

(2)      FIB adalah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya

(3)      IKM adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa

(4)      Musma adalah Musyawarah Mahasiswa

(5)      AD adalah Anggaran Dasar

(6)      ART adalah Anggaran Rumah Tangga

(7)      LFK adalah Lembaga Formal Kemahasiswaan

(8)      DPM adalah Dewan Permusyawaratan Mahasiswa

(9)      BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa

(10)   IKPD adalah Ikatan Kekerabatan Program Diploma

(11)   Hima adalah Himpunan Mahasiswa

(12)   BO adalah Badan Otonom

(13)   BSO adalah Badan Semi Otonom

(14)   Pemira adalah Pemilihan Raya

(15)   PSA adalah Pengenalan Sistem Akademik

(16)   Mabim adalah Masa Bimbingan

(17)   LDMK adalah Latihan Dasar Manajemen Kepemimpinan

(18)   LKMM adalah Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa

 

 

 

BAB II

IKM FIB UI

Pasal 2

Nama

 

Nama dari wadah kemahasiswaan ini adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, yang selanjutnya disebut IKM FIB UI.

 

Pasal 3

Waktu

 

IKM FIB UI didirikan di Depok, tanggal 7 November 1998.

 

 

Pasal 4

Kedudukan

 

IKM FIB UI berkedudukan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia dan merupakan bagian dari IKM UI.

 

Pasal 5

Asas

 

IKM FIB UI berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Keadilan, dan Musyawarah.

 

Pasal 6

Orientasi

 

IKM FIB UI berorientasi kepada Tridharma Perguruan Tinggi.

 

Pasal 7

Tujuan

 

IKM FIB UI bertujuan:

a.      Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  1. Mewujudkan tercapainya perbaikan dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa.
  2. Membentuk mahasiswa FIB UI yang berperan aktif dalam kehidupan kampus.
  3. Mengabdi kepada masyarakat.

 

Pasal 8

Sifat

 

IKM FIB UI bersifat independen, keilmuan, kekeluargaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan.

 

Pasal 9

Lambang

Lambang IKM FIB UI bergambarkan makara putih dalam bidang segi enam yang bergaris ganda, berlatarkan warna kuning dan bertuliskan Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia di bawah bidang segi enam tersebut.

Pasal 10

Lagu

 

Lagu mahasiswa FIB UI berjudul “Mars Mahasiswa FIB UI”.

 

 

Pasal 11

Keanggotaan

 

Keanggotaan IKM FIB UI terdiri dari:

a.       Anggota muda

  1. Anggota biasa

 

BAB III

PERMUSYAWARATAN/KEDAULATAN

Pasal 12

Musma

 

(1)   Musma merupakan forum permusyawaratan dan kedaulatan tertinggi mahasiswa FIB UI.

(2)   Musma FIB UI dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dengan persetujuan ½ n+1, n adalah jumlah LFK yang bernaung di bawah IKM FIB UI, serta usulan tersebut disetujui dan diselenggarakan oleh DPM FIB UI

 

BAB IV

LEMBAGA FORMAL KEMAHASISWAAN

Pasal 13

Lembaga Formal Kemahasiswaan

 

(1)    LFK FIB UI terdiri dari DPM, BEM, IKPD, HIMA, BO, dan BSO.

(2)    Masa jabatan LFK FIB UI adalah satu periode kepengurusan, mulai dari bulan Januari hingga Desember, dan setelah itu dapat dipilih kembali

 

Pasal 14

Struktur IKM FIB UI



Pasal 15

Hubungan Organisasi

 

(1)   DPM adalah LFK tertinggi di FIB UI

(2)   BEM, IKPD, HIMA, dan BO bertanggung jawab langsung secara struktural kepada DPM.

(3)   LFK yang bertanggung jawab langsung secara struktural kepada DPM saling berkoordinasi.

(4)   BSO S1 bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada BEM FIB UI.

(5)   BSO D3 bertanggung jawab dan berkordinasi kepada IKPD FIB UI.

 

BAB V

Kekuasaan dan Kepemimpinan

Pasal 16

Kekuasaan

 

(1)   Kekuasaan tertinggi berada di tangan mahasiswa yang sepenuhnya dilaksanakan oleh DPM FIB UI

(2)   DPM FIB UI sebagai lembaga tertinggi merupakan badan legislatif yang juga memiliki fungsi yudikatif

 

Pasal 17

Kepemimpinan

 

Kepemimpinan Badan Eksekutif terdiri dari:

  1. BEM untuk program S1 dan IKPD untuk program D3 di tingkat fakultas.
  2. Hima di tingkat departemen dan program studi.

 

BAB VI

Badan-Badan Khusus

Pasal 18

 

(1)   BSO adalah lembaga yang mewadahi kegiatan dan kreasi mahasiswa di dalam satu bidang peminatan tertentu di tingkat fakultas di bawah komando BEM dan IKPD FIB UI.

(2)   BO adalah BSO yang memenuhi syarat dan diresmikan oleh ketetapan DPM FIB UI, menjadi LFK yang memiliki otonomi dan berada di bawah komando DPM FIB UI.

 

BAB VII

Hierarki Konstitusi IKM FIB UI

Pasal 19

 

Hierarki konstitusi yang berlaku di IKM FIB UI adalah sebagai berikut:

a.       AD IKM FIB UI

b.       ART IKM FIB UI

c.       Ketetapan DPM FIB UI

d.       Keputusan semua LFK yang berada di bawah naungan IKM FIB UI.

 

BAB VIII

REGENERASI, KADERISASI, DAN PERSAUDARAAN

Pasal 20

Regenerasi

 

Regenerasi adalah proses pergantian kepengurusan LFK FIB UI  melalui mekanisme pemira

 

Pasal 21

Kaderisasi

 

Kaderisasi adalah proses pembinaan yang wajib diikuti seluruh mahasiswa FIB UI untuk memperoleh status anggota biasa  IKM FIB UI.

 

 

Pasal 22

Persaudaraan

 

Persaudaraan merupakan seluruh kegiatan LFK yang mengikutsertakan seluruh elemen mahasiswa FIB UI.

 

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 23

Sumber Dana

 

Sumber dana operasional LFK IKM FIB UI terdiri dari:

a.       Dana kemahasiswaan

b.       Usaha-usaha mandiri

c.       Sumbangan

d.       Bantuan Sponsor

 

Pasal 24

Syarat

 

(1)    Usaha mandiri yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan AD/ART IKM FIB UI

(2)    Sumbangan dan bantuan sponsor yang halal, sah, serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART IKM FIB UI

(3)    Seluruh kegiatan LFK IKM FIB UI tidak diperkenankan menerima dana dari partai politik, merek dagang rokok, alat kontrasepsi, dan minuman keras.

 

BAB X

PENGAMBILAN PUTUSAN

 

Pasal 25

 

(1)    Pengambilan putusan tertinggi di IKM FIB UI adalah musma

(2)    Pengambilan putusan di LFK tertinggi yang berlaku hierarkis

a.       Sidang istimewa

b.       Sidang pleno

c.       Sidang komisi

(3)    Pengambilan putusan di LFK di bawah DPM FIB UI yang berlaku hierarkis

a. Musyawarah anggota

b. Rapat pleno

c. Rapat BPH

d. Rapat bidang

 

BAB XI

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART

 

Pasal 26

 

(1)    Perubahan dan pengesahan seluruh AD/ART IKM FIB UI dilakukan melalui mekanisme Musma.

(2)    Perubahan dan pengesahan sebagian AD/ART IKM FIB UI dilakukan melalui mekanisme Sidang Istimewa Amandemen yang dilaksanakan oleh DPM FIB UI.

 

BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

 

(1)    AD ini berlaku sejak tanggal disahkan

(2)    Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan AD dinyatakan tidak berlaku.

 

 

  

 

Ditetapkan di    : Ruang DPM FIB UI (9203)

 

Tanggal             : 10 September 2008          

Pukul                   : 19.00 WIB                            

 

 

Presidium 1              Presidium 2               Presidium 3

 

 

 

 

Ario Febrianto         Sulung Siti Hanum      Aufira Utami

NPM. 0606086470      NPM. 0606085606      NPM. 0706292170

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Kategori Keanggotaan

 

(1)   Anggota muda adalah setiap mahasiswa FIB UI yang terdaftar dalam biro akademik FIB UI.

(2)   Anggota biasa adalah anggota muda yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI sampai selesai serta telah ditetapkan sebagai anggota biasa.

 

Pasal 2

Prosedur Penerimaan Anggota Biasa

 

(1)   Penerimaan anggota biasa IKM FIB UI melalui prosedur PSA dan Mabim FIB UI.

(2)   Apabila anggota muda dinyatakan tidak lulus dalam prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI, maka mereka dapat mengikuti serangkaian kegiatan, yaitu:

a.       menjadi panitia dalam bakti sosial

b.       menjadi peserta aktif dalam LDMK/LKMM

c.       menjadi panitia/peserta di kegiatan Hima atau menjadi anggota aktif BO/BSO

(3)   Pelaksana prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI adalah DPM FIB UI.

 

Pasal 3

Hak Anggota

 

(1)    Anggota muda

Setiap anggota muda berhak untuk:

    1. Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FIB UI menurut prosedur yang berlaku.
    2. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
    3. Membela diri dan dibela jika dikenakan sanksi di dalam atau di luar lingkungan FIB UI selama tidak melanggar asas IKM FIB UI dan dengan persetujuan DPM FIB UI.
    4. Menjadi peserta dalam semua kegiatan kemahasiswaan FIB UI
    5. Mengikuti prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI.
    6. Menjadi panitia dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas, kecuali yang diatur oleh DPM FIB UI yaitu PSA, Mabim, Pemira, dan Musma FIB UI.
    7. Menjadi staf kepanitiaan dalam kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEM FIB UI.

 

(2)    Anggota Biasa

Setiap anggota biasa berhak untuk:

a.       Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FIB UI menurut prosedur yang berlaku.

b.       Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

c.       Membela diri dan dibela jika dikenakan sanksi di dalam atau di luar lingkungan FIB UI selama tidak melanggar asas IKM FIB UI dan dengan persetujuan DPM FIB UI.

d.       Menjadi peserta dalam semua kegiatan kemahasiswaan FIB UI.

e.       Menjadi panitia dalam semua kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh BEM dan DPM FIB UI.

f.        Menjadi pengurus BEM dan DPM FIB UI

g.       Memiliki hak suara dalam Pemira untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM, ketua dan wakil ketua IKPD, serta anggota independen DPM FIB UI.

h.       Dipilih dalam pemilihan anggota independen DPM, ketua dan wakil ketua BEM, ketua dan wakil ketua IKPD, ketua Hima, ketua BO, serta ketua BSO FIB UI.

i.         Tercatat dalam daftar anggota biasa IKM FIB UI.

 

 

Pasal 4

Kewajiban Anggota

 

Setiap anggota IKM FIB UI berkewajiban untuk:

  1. Mematuhi AD/ART IKM FIB UI.
  2. Menjaga nama baik almamater FIB UI.

 

Pasal 5

Sanksi Keanggotaan

 

  1. Status anggota biasa dapat dicabut penuh, dicabut sementara, atau diberi peringatan, karena melanggar kewajiban anggota IKM FIB UI, melalui sidang Pleno DPM FIB UI.
  2. Anggota biasa IKM FIB UI yang status anggota biasanya dicabut penuh, berubah statusnya menjadi anggota muda IKM FIB UI.
  3. Anggota biasa IKM FIB UI yang status anggota biasanya dicabut sementara, kehilangan hak-haknya sebagai anggota biasa IKM FIB UI selama pencabutan berlaku.
  4. Hal-hal  lain yang berhubungan dengan sanksi keanggotaan IKM FIB UI akan dibahas di dalam sidang Pleno DPM FIB UI yang kemudian akan diatur dalam ketetapan DPM FIB UI.

 

Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

 

(1)    Anggota muda

Anggota muda IKM FIB UI berakhir apabila nama anggota muda yang bersangkutan tidak lagi terdaftar dalam biro akademik FIB UI dan atau berubah statusnya menjadi anggota biasa IKM FIB UI.

(2)    Anggota biasa

Anggota biasa IKM FIB UI berakhir apabila:

a.       Dicabut kenggotaannya dalam sidang Pleno Terbuka DPM FIB UI melalui mekanisme sidang Pleno DPM FIB UI.

b.       Mengundurkan diri

c.       Nama anggota biasa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar dalam biro akademik FIB UI.

 

BAB II

REGENERASI, KADERISASI, DAN PERSAUDARAAN

 

Pasal 7

Regenerasi Lembaga Formal Kemahasiswaan

 

Regenerasi LFK IKM FIB UI dilaksanakan melalui Pemira yang terdiri dari:

a.       Pemira lokal untuk memilih ketua HIMA, ketua BO, ketua BSO, dan anggota DPM utusan Hima dan BO.

b.       Pemira fakultas untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM, ketua dan wakil ketua IKPD, serta anggota independen DPM FIB UI.

c.       Pelaksanaan Pemira dibahas dalam ketetapan DPM FIB UI.

 

Pasal 8

Kaderisasi

 

(1)   Kaderisasi terdiri dari PSA dan Mabim FIB UI

(2)   PSA dan Mabim FIB UI memiliki muatan berupa pengenalan medan akademis, akademis-profesi, kerohanian, nilai kemahasiswaan, manajemen kepemimpinan, pengembangan softskill dan semangat FIB UI.

(3)   Mabim program studi dan mabim kerohanian merupakan bagian dari Mabim Fakultas

 

 

 

Pasal 9

Persaudaraan

 

(1)   Persaudaraan FIB UI meliputi kegiatan Bakti Sosial, Festival Budaya, dan LDMK/LKMM.

(2)   Persaudaraan FIB UI dapat dilaksanakan oleh setiap LFK FIB UI yang pelaksananya telah ditentukan dan disetujui oleh DPM FIB UI

(3)   Persaudaraan FIB UI berada di bawah pengawasan DPM FIB UI

 

BAB III

DPM

 

Pasal 10

Keanggotaan

 

Anggota DPM FIB UI terdiri dari:

  1. Utusan dari masing-masing Hima adalah dua orang
  2. Utusan dari masing-masing BO adalah satu orang
  3. Anggota Independen dengan jumlah maksimal enam orang.

 

Pasal 11

Syarat Keanggotaan

 

(1)   Syarat anggota DPM FIB UI utusan HIMA dan BO

a.       Anggota biasa IKM FIB UI

b.       Sekurang-kurangnya telah memperoleh 34 SKS

c.       IPK minimal 2,50

d.       Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas serta berwatak dan bermoral baik

e.       Tidak merangkap sebagai pengurus inti di Hima serta pengurus inti dan staf BEM di tingkat FIB UI ketika sudah terpilih

f.        Sedang tidak dicabut hak pilihnya.

g.       Bukan pengurus partai politik

 

(2)   Syarat anggota independen DPM FIB UI

a.       Anggota biasa IKM FIB UI

b.       Sekurang-kurangnya telah memperoleh 34 SKS

c.       IPK minimal 2,50

d.       Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas serta berwatak dan bermoral baik

e.       Tidak merangkap sebagai pengurus inti Hima dan pengurus inti BEM di tingkat FIB UI ketika sudah terpilih

f.        Sedang tidak dicabut hak pilihnya.

g.       Bukan pengurus partai politik

h.       Dipilih melalui pemira fakultas dengan memperoleh sedikitnya 150 suara

i.         Memperoleh dukungan dalam bentuk tanda tangan mahasiswa berjumlah 300, sebelum dipilih melalui pemira fakultas

j.         Hal-hal teknis yang berhubungan dengan prosedur pemilihan anggota independen diatur dalam ketetapan DPM FIB UI.

 

Pasal 12

Mekanisme Pemilihan Anggota

 

(1)   Anggota independen DPM FIB UI

a.       Dipilih melalui pemira fakultas dengan memperoleh minimal 150 suara

b.       Memperoleh dukungan dalam bentuk tanda tangan berjumlah 300, sebelum dipilih melalui pemira fakultas

c.       Hal-hal teknis yang berhubungan dengan prosedur pemilihan anggota independen diatur dalam ketetapan DPM FIB UI.

d.       Apabila ada calon anggota independen DPM FIB UI yang memiliki suara lebih dari 51% dari jumlah suara pemilih, maka ia dapat langsung ditetapkan sebagai ketua umum DPM FIB UI.

e.       Apabila tidak ada calon anggota independen DPM FIB UI yang mencapai 51% dari jumlah suara, maka ketua umum DPM FIB UI selanjutnya dipilih melalui musyawarah internal anggota DPM FIB UI.

f.        Sebelum DPM FIB UI yang baru melaksanakan persidangan, terlebih dahulu harus dilakukan serah terima jabatan dari DPM FIB UI yang lama kepada DPM FIB UI yang baru.

 

 

(2)   Anggota DPM utusan

Mekanisme anggota DPM utusan Hima dan BO disesuaikan dengan syarat anggota DPM dan syarat masing-masing LFK  yang tidak bertentangan dengan AD/ART IKM FIB UI.

 

Pasal 13

Struktur Kepengurusan

 

      Struktur kepengurusan DPM FIB UI terdiri dari:

a.       Ketua Umum

b.       Sekretaris Umum

c.       Bendahara Umum

d.       Komisi-komisi

e.       Biro-biro

 

Pasal 14

Tugas dan Wewenang

 

(1)    DPM FIB UI mempunyai tugas:

a.       Melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh LFK FIB UI

b.       Mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan LFK FIB UI

c.       Mengesahkan pengurus BEM dan IKPD FIB UI

d.       Mengawasi kegiatan semua LFK FIB UI

e.       Menilai kegiatan BEM dan IKPD FIB UI

f.        Menyelenggarakan PSA, Mabim, dan Pemira FIB UI

g.       Menyalurkan aspirasi mahasiswa FIB UI

h.       Mensosialisasikan kinerja DPM FIB UI kepada mahasiswa minimal satu kali dalam satu kepengurusan

 

(2)    DPM FIB UI mempunyai wewenang:

a.       Mengeluarkan dan mencabut ketetapan, keputusan, peraturan-peraturan yang berlaku dan membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu untuk kepentingan LFK FIB UI.

b.       Melaksanakan dan menyelenggarakan Musma IKM FIB UI

c.       Melakukan amandemen terhadap AD/ART IKM FIB UI

d.       Memfasilitasi penyelesaian yudikatif terhadap perbuatan anggota IKM FIB UI yang dianggap merugikan sesama LFK atau anggota IKM FIB UI

e.       Memeriksa dan mengusut penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pengurus BEM dan IKPD FIB UI

f.        Menggunakan hak interpelasi, resolusi, dan hak angket terhadap semua LFK FIB UI

g.       Memberi sanksi kepada setiap anggota IKM FIB UI yang melanggar kewajibannya sebagai anggota IKM FIB UI

h.       Memperoleh laporan pertanggungjawaban semua LFK FIB UI

i.         Melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban terhadap BEM dan IKPD FIB UI

j.         Memperoleh rencana kerja dan anggaran tahunan semua LFK FIB UI

 

 

 

BAB IV

BEM

 

Pasal 15

Persyaratan Umum

 

Syarat umum calon ketua dan wakil ketua BEM FIB UI :

a.       Berketuhanan Yang Maha Esa

b.       Sekurang-kurangnya talah memperoleh 60 SKS

c.       IPK minimal 2,50

d.       Anggota biasa IKM FIB UI program S1 dan tidak dalam masa cuti kuliah

e.       Syarat khusus calon ketua dan wakil ketua BEM FIB UI diatur dalam ketetapan DPM FIB UI.

 

Pasal 16

 

(1)    Ketua dan wakil ketua BEM FIB UI dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh mahasiswa melalui mekanisme pemira

(2)    Pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM FIB UI yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemira dilantik menjadi ketua dan wakil ketua BEM FIB UI

(3)    Jika tidak ada pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM FIB UI yang mendapatkan suara lebih dari 50 % maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak langsung dilantik menjadi ketua dan wakil ketua BEM FIB UI.

(4)    Tata cara pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua BEM FIB UI lebih lanjut diatur dalam ketetapan DPM FIB UI

 

Pasal 17

Tugas dan Wewenang

 

(1)    BEM FIB UI memiliki tugas:

 

a.       Melaksanakan hasil-hasil Musma dan atau sidang istimewa amandemen AD/ART IKM FIB UI

b.       Mengkoordinasikan semua organisasi kemahasiswaan lingkungan FIB UI yang memiliki hubungan keorganisasian dengan BEM FIB UI

c.       Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan BEM FIB UI di tingkat fakultas, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pengevaluasian.

d.       Melakukan fungsi pengawasan terhadap BSO FIB UI

e.       Mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BSO FIB UI

f.        Mengesahkan pengurus BSO FIB UI

g.       Mengawasi kegiatan semua BSO FIB UI

h.       Memberikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada DPM FIB UI

 

(2)    BEM FIB UI memiliki wewenang:

 

a.       Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BEM FIB UI serta  mengajukannya kepada DPM FIB UI

b.       Membuat keputusan-keputusan yang mengatur operasional penyelenggaraan BEM FIB UI

c.       Melaksanakan kebijakan-kebijakan DPM FIB UI

d.       Secara administrasi dapat berhubungan langsung dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam rangka pelaksanaan tugas BEM FIB UI

e.       Memperoleh laporan pertanggungjawaban semua BSO FIB UI

f.        Memperoleh dan melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban BSO FIB UI

g.       Memperoleh dan mengetahui rencana kerja dan anggaran tahunan BSO FIB UI

 

 

 

 

Pasal 18

Struktur Kepengurusan

 

Struktur Kepengurusan BEM FIB UI terdiri dari :

a. Ketua Umum

b. Wakil Ketua Umum

c. Bendahara Umum

d. Departemen-departemen

            e. Biro-biro

BAB V

IKPD

Pasal 19

 

Syarat umum calon ketua dan wakil ketua IKPD FIB UI:

a.       Berketuhanan Yang Maha Esa

b.       Sekurang-kurangnya telah memperoleh 34 SKS

c.       IPK minimal 2,50

d.       Anggota biasa IKM FIB UI program D3 dan tidak dalam masa cuti kuliah

e.       Syarat khusus calon ketua dan wakil ketua IKPD FIB UI diatur dalam ketetapan DPM FIB UI

 

Pasal 20

Tugas dan Wewenang

 

(1)    IKPD FIB UI memiliki tugas:

a.       Melaksanakan hasil-hasil Musma dan atau sidang istimewa amandemen AD/ART IKM FIB UI

b.       Mengkoordinasikan semua organisasi kemahasiswaan lingkungan FIB UI yang memiliki hubungan keorganisasian dengan IKPD FIB UI

c.       Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan IKPD FIB UI di tingkat fakultas, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pengevaluasian.

d.       Melakukan fungsi pengawasan terhadap BSO FIB UI

e.       Mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan BSO FIB UI

f.        Mengesahkan pengurus BSO FIB UI

g.       Mengawasi kegiatan semua BSO FIB UI

h.       Memberikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada DPM FIB UI

 

(2)    IKPD FIB UI memiliki wewenang:

a.       Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan IKPD FIB UI serta  mengajukannya kepada DPM FIB UI

b.       Membuat keputusan-keputusan yang mengatur operasional penyelenggaraan IKPD FIB UI

c.       Melaksanakan kebijakan-kebijakan DPM FIB UI

d.       Secara administrasi dapat berhubungan langsung dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam rangka pelaksanaan tugas IKPD FIB UI

e.       Memperoleh laporan pertanggungjawaban semua BSO FIB UI

f.        Memperoleh dan melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban BSO FIB UI

g.       Memperoleh dan mengetahui rencana kerja dan anggaran tahunan BSO FIB UI

 

BAB VI

HIMA

 

Pasal 21

 

Lembaga mahasiswa yang berkedudukan di tingkat program studi, mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan program studi masing-masing, dan berada di bawah pengawasan DPM FIB UI.

 

 

Pasal 22

Tugas dan Wewenang

 

Tugas dan wewenang Hima FIB UI:

  1. Melaksanakan hasil-hasil Musma IKM FIB UI dan atau Sidang Istimewa Amandemen AD/ART IKM FIB UI.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan dengan BEM FIB UI di tingkat fakultas, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian.
  3. Menyusun rencana kerja dan anggaran  tahunan Hima dan mengajukannya kepada DPM FIB UI untuk disahkan menjadi program kerja Hima
  4. Melaksanakan kebijakan DPM FIB UI
  5. Memberikan laporan pertanggungjawaban kerja tertulis kepada DPM FIB UI
  6. Secara administrasi dapat berhubungan langsung dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam rangka pelaksanaan tugas Hima

 

BAB VII

BO

Pasal 23

 

Tugas dan wewenang BO FIB UI:

  1. Melaksanakan hasil-hasil Musma IKM FIB UI dan atau Sidang Istimewa Amandemen AD/ART IKM FIB UI.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan dengan BEM FIB UI di tingkat fakultas, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian.
  3. Tiap-tiap BO dapat mengatur dirinya sendiri secara otonom sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan organisasinya.
  4. Memberikan program kerja dan laporan pertanggunjwaban kerja kepada DPM FIB UI
  5. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan BO dan mengajukannya kepada DPM FIB UI untuk disahkan menjadi program kerja BO
  6. Melaksanakan kebijakan DPM FIB UI

 

Pasal 24

Kriteria Pembentukan BO

 

(1)   Memperoleh tanda tangan dan foto kopi KTM minimal dari 600 mahasiswa FIB UI

(2)   Sudah memiliki kepengurusan dan anggota tetap minimal 50 orang.

(3)   Telah menjadi BSO selama 5 tahun.

(4)   Memiliki AD/ART

(5)   Ketentuan-ketentuan lain akan diatur oleh DPM FIB UI

 

BAB VIII

BSO

Pasal 25

Tugas dan wewenang:

  1. Melaksanakan hasil-hasil Musma IKM FIB UI dan atau Sidang Istimewa Amandemen AD/ART IKM FIB UI.
  2. Menyusun program kerja dan laporan pertanggungjawaban kerja
  3. Memberikan program kerja dan laporan pertanggunjwaban kerja kepada BEM FIB UI
  4. Bertanggung jawab langsung kepada ketua BEM FIB UI

 

Pasal 26

Kriteria Pembentukan BSO

 

(1)   Memperoleh tanda tangan dan foto kopi KTM minimal 300 dari mahasiswa FIB UI

(2)   Membentuk kepengurusan dan anggota tetap minimal 25 orang

(3)   Memiliki rencana program kerja yang jelas

(4)   Ketentuan lain akan diatur oleh DPM FIB UI

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 27

 

Setiap anggota IKM FIB UI dianggap mengetahui isi AD/ART IKM FIB UI setelah diumumkan dan harus ditaati.

 

Pasal 28

 

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditentukan oleh DPM FIB UI selama tidak bertentangan dengan AD/ART IKM FIB UI.

 

BAB XI

ATURAN PERALIHAN

Pasal 29

 

AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan secara legal AD/ART sebelumnya tidak berlaku lagi.

 

Ditetapkan di          : Ruang DPM FIB UI (9203)

Tanggal                   : 10 September 2008          

Pukul                        : 19.43 WIB                         

 

 

Presidium 1              Presidium 2               Presidium 3

 

 

 

 

Ario Febrianto         Sulung Siti Hanum      Aufira Utami

NPM. 0606086470      NPM. 0606085606      NPM. 0706292170



AD/ART IKM FIB UI 2005 (Hasil Musyawarah Mahasiswa )
 

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS ILMU PENGETAHUAN BUDAYA UNIVERSITAS INDONESIA

 

PEMBUKAAN

 

Dengan menyebut Nama Tuhan yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Gerakan pemuda/mahasiswa merupakan gerbang dari gerakan sosial kemasyarakatan, profesi, media  mass, dan juga gerakan politik. Karena itulah mahasiswa harus dihimpun dan dipertajam potensi moral, akademis, dan sosialnya. Sehingga dapat menghasilkan suplai alumni yang berafiliasi terhadap perbaikan serta dapat mengoptimalkan peran kampus dalam transformasi masyarakat ke tatanan masyarakat progresif.

Mahasiswa sebagai kekuatan penjaga moral dan intelektual, cadangan keras untuk masa depan, dan unsur perubahan, harus dapat memberdayakan civitas akademika sebagai subjek dan objek gerakannya, memanfaatkan sarana yang legal, formal, dan wajar untuk mencapai target-targetnya, juga menyentuh aspek pendidikan (kurikulum dan birokrasi), dan tetap bertumpu pada aktivitas pembinaan diri, serta melakukan sinergi dengan pergerakan progresif dalam tataran global.

Menyadari hal-hal tersebut, mahasiswa FIB UI kemudian membentuk suatu wadah yang dinamakan Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (IKM FIB UI) yang menjadikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagai landasannya. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi Kemanusiaan, Keadilan, Persatuan, dan Musyawarah, sebagai asasnya. Dimana hal itu semua ditujukan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mewujudkan tercapainya perbaikan-perbaikan dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa, membentuk mahasiswa FIB UI yang berperan aktif dalam dinamika kehidupan kampus, serta mengabdi kepada rakyat. Sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan pada Tuhannya dan telah tercerahkan pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka berdiri di hadapan ketidakadilan.

 

ANGGARAN DASAR

BAB I

PENGERTIAN UMUM

 

Pasal 1

1. UI adalah Universitas Indonesia

2. FIB adalah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI

3. IKM adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa FIB UI

4. MUSMA adalah Musyawarah Mahasiswa IKM FIB UI

5. AD adalah Anggaran Dasar IKM FIB UI

6. ART adalah Anggaran Rumah Tangga IKM FIB UI

7. PEMIRA adalah Pemilihan Raya FIB UI

8. DPM adalah Dewan Permusyawaratan Mahasiswa yang merupakan representasi dari mahasiswa S1 dan D3 IKM FIB UI

9. GBHLK adalah Garis-Garis Besar Haluan Lembaga Kemahasiswaan IKM FIB UI

10. Lembaga eksekutif kemahasiswaan FIB UI adalah SM, IKPD, HMProdi, dan HMPD

11. SM adalah Senat Mahasiswa FIB UI

12. IKPD adalah Ikatan Kekerabatan Mahasiswa Program Diploma FIB UI

13. HMProdi adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi IKM FIB UI

14. HMPD adalah Himpunan Mahasiswa Program Diploma IKM FIB UI

15. BO adalah Badan Otonom IKM FIB UI

16. BSO adalah Badan Semi Otonom IKM FIB UI

 

BAB II

IKM FIB UI

Pasal 2

Nama

Nama dari wadah kemahasiswaan ini adalah Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut IKM FIB UI

 

Pasal 3

Waktu

IKM FIB UI didirikan di Depok, tanggal 7 November 1998 sampai pada waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 4

Kedudukan

IKM FIB UI berkedudukan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia

dan merupakan bagian dari IKM UI

 

Pasal 5

Asas

IKM FIB UI berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan musyawarah

 

Pasal 6

Landasan

IKM FIB UI berlandaskan Tridharma Perguruan Tinggi

 

Pasal 7

Tujuan

IKM FIB UI bertujuan:

a. Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b. Mewujudkan tercapainya perbaikan-perbaikan dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa

c. Membentuk mahasiswa FIB UI yang berperan aktif dalam dinamika kehidupan kampus

d. Mengabdi kepada rakyat

Pasal 8

Sifat

IKM FIB UI bersifat independen dan keilmuan, kekeluargaan, kemahasiswaan, serta kemasyarakatan

 

Pasal 9

Keanggotaan

Keanggotan FIB UI terdiri dari :

a. Anggota muda

b. Anggota biasa

 

BAB III

PERMUSYAWARATAN/KEDAULATAN

Pasal 10

1. Musyawarah mahasiswa (MUSMA) FIB UI merupakan forum permusyawaratan dan kedaulatan tertinggi mahasiswa FIB UI.

2. Musma FIB UI dapat dilaksanakan sewaktu-waktu atas usulan ½ n+1, n adalah jumlah lembaga-lembaga formal yang bernaung di bawah IKM FIB UI, dan usulan tersebut disetujui serta diselenggarakan oleh DPM FIB UI.

 

 

BAB IV

LEMBAGA KEMAHASISWAAN

Pasal 11

Lembaga Kemahasiswaan

 

Lembaga kemahasiswaan FIB UI terdiri dari DPM, SM, IKPD, HMProdi, HMPD, BO, dan BSO

 

Pasal 12

Struktur IKM FIB UI


Pasal 13

Hubungan Organisasi :

1. DPM adalah lembaga tertinggi di FIB UI

2. SM, IKPD, HMProdi, HMPD dan BO bertanggung jawab langsung secara struktural kepada DPM

3. HMProdi berkoordinasi dengan SM

4. HMPD berkoordinasi dengan IKPD

5. BSO S1 bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada SM FIB UI, sedangkan BSO D3 bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada IKPD FIB UI

6. BO berkoordinasi dengan SM FIB UI

 

BAB V

KEKUASAAN DAN KEPEMIMPINAN

Pasal 14

Kekuasaan

1. Kekuasaan tetinggi berada di tangan mahasiswa yang sepenuhnya dilaksanakan oleh DPM FIB UI.

2. DPM FIB UI sebagai lembaga tertinggi merupakan badan legislatif yang juga memiliki fungsi yudikatif.

 

Pasal 15

Kepemimpinan

Kepemimpinan tertinggi ada pada badan eksekutif yang terdiri dari:

a. Senat Mahasiswa (SM) FIB UI untuk program studi S1 dan Ikatan Kekerabatan Mahasiswa Program Diploma (IKPD) FIB UI untuk program studi D3 pada tingkat fakultas.

b. Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMProdi) untuk program studi S1 dan Himpunan Mahasiswa Program Diploma (HMPD) untuk program studi D3 pada tingkat program studi.

 

BAB VI

BADAN-BADAN KHUSUS

Pasal 16

1. Badan Otonom yang selanjutnya disingkat BO adalah lembaga yang mewadahi kegiatan dan kreasi mahasiswa di tingkat fakultas di bawah komando DPM FIB UI

2. Badan Semi Otonom yang selanjutnya disingkat BSO adalah organ yang dibentuk untuk melengkapi fungsi lembaga eksekutif mahasiswa.

 

BAB VII

HIERARKI KONSTITUSI IKM FIB UI

Pasal 17

1.Bentuk-bentuk peraturan lembaga kemahasiswaan FIB UI yang menunjukkan hierarkis adalah:

a. AD/ART

b. Ketetapan DPM

c. Keputusan SM dan keputusan IKPD

2. Bentuk-bentuk peraturan lembaga kemahasiswaan FIB UI lainnya terdiri dari:

a. Peraturan internal HMProdi

b. Peraturan internal HMPD

c. Peraturan internal BO

d. Peraturan internal BSO

  

BAB VIII

REGENERASI DAN KADERISASI

Pasal 18

Kegiatan regenerasi

1. Pemira FIB UI adalah kegiatan regenerasi di FIB UI untuk memilih ketua dan anggota DPM, ketua SM, ketua IKPD, ketua HMProDi, ketua HMPD, dan ketua BO.

2. Alur Pemira FIB UI akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKM FIB UI.

3. Pemira FIB UI dilaksanakan setiap tahun pada bulan April, sebagai akhir dari alur Persaudaraan FIB UI.

 

Pasal 19

Kegiatan Kaderisasi

1. Perjalanan dan sarana untuk kaderisasi, sinergi, dan pergerakan FIB UI, yang selanjutnya disebut Persaudaraan FIB UI, adalah kegiatan kaderisasi IKM FIB UI.

2. Alur Persaudaraan FIB UI akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKM FIB UI.

 

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 20

Pendanaan IKM FIB UI diperoleh dari:

1. Usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan IKM FIB UI.

2. Dana kemahasiswaan.

3. Sumbangan pihak-pihak lain yang halal, sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan kebijakan IKM FIB UI.

 

Pasal 21

Seluruh kegiatan IKM FIB UI tidak diperkenankan menerima sumbangan dari partai politik, perusahaan rokok, alat kontrasepsi, dan minuman keras.

 

BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1. Jenis pengambilan keputusan di lembaga tertinggi mahasiswa terdiri dari:

a. Sidang Pleno.

b. Sidang Komisi.

c. Sidang Istimewa.

2. Jenis pengambilan keputusan di lembaga tinggi mahasiswa terdiri dari:

a. Musyawarah Anggota

b. Rapat pleno.

c. Rapat bidang.

d. Rapat BPH

BAB XI

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART

Pasal 22

Perubahan dan Pengesahan AD/ART dilakukan oleh DPM FIB UI.

 

BAB XII

PEMBUBARAN IKM FIB UIPasal 23

1. Usul referendum pembubaran IKM FIB UI dilakukan oleh ¼ anggota IKM FIB UI.

2. Hasil referendum pembubaran IKM FIB UI dianggap sah apabila pembubaran IKM FIB UI disetujui oleh ¾ jumlah anggota IKM FIB UI.

3. Pembubaran IKM FIB UI disahkan dalam Musma.

 

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam:

1. Anggaran Rumah Tangga IKM FIB UI.

2. Ketetapan (TAP) yang dikeluarkan oleh DPM FIB UI.

3. Peraturan-peraturan yang diterapkan oleh lembaga dalam IKM FIB UI sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan TAP DPM FIB UI.

Pasal 25

1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.

2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Di tetapkan : di Gedung IX, di Depok


 Tanggal  : 19 Mei 2005

Pukul : 20.53 WIB

 
 Presidium I                  Presidium II                    Presidium III



Ricky Maradona          Abdi Halim                       Farida Syifa
 
 
 
 
 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

                                      BAB I                   

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

Macam Keanggotaan

1. Anggota Muda adalah setiap mahasiswa FIB UI yang terdaftar dalam biro akademik FIB UI.

2. Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa FIB UI yang terdaftar dalam biro akademik FIB UI dan telah mengikuti prosedur penerimaan IKM FIB UI.

 

Pasal 2

Prosedur Penerimaan Anggota Biasa

1. Prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI adalah Pengenalan system akademis dan Masa Bimbingan Fakultas.

2. Pelaksana prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI adalah DPM FIB UI.

 

Pasal 3

Hak Anggota

1. Anggota Muda Setiap anggota muda berhak untuk :

a. Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FIB UI menurut prosedur yang berlaku.

b. Mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

c. Membela diri dan dibela jika dikenakan sanksi di dalam atau di luar lingkungan FIB UI selama tidak melanggar asas IKM FIB UI dan dengan persetujuan DPM FIB UI.

d. Menjadi peserta dalam semua kegiatan di tingkat fakultas.

e. Mengikuti prosedur penerimaan anggota biasa IKM FIB UI.

f. Menjadi panitia dalam kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas, kecuali yang diatur oleh DPM FIB UI yaitu PSAU, Mabim fakultas, dan Pemilihan Umum FIB UI.

2. Anggota Biasa Setiap anggota biasa berhak untuk :

a. Mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang disediakan IKM FIB UI menurut prosedur yang berlaku.

b. Mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

c. Membela diri dan dibela jika dikenakan sanksi di dalam atau di luar lingkungan FIB UI selama tidak melanggar asas IKM FIB UI, dan dengan persetujuan DPM FIB UI.

d. Menjadi peserta dalam semua kegiatan di tingkat fakultas.

e. Menjadi panitia dalam semua kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas.

f. Menjadi pengurus SM FIB UI untuk mahasiswa program studi S1 dan IKPD FIB UI untuk mahasiswa program studi D3.

g. Memilih dan dipilih dalam pemilihan ketua DPM, ketua SM, dan ketua IKPD FIB UI.

h. Tercatat dalam daftar anggota biasa IKM yang dimiliki oleh DPM FIB UI

 

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan IKM FIB UI berakhir apabila orang yang bersangkutan :

1. Dicabut keanggotaannya dalam sidang Pleno Terbuka DPM FIB UI melalui mekanisme sidang Pleno DPM FIB UI.

2. Mengundurkan diri.

3. Habis masa studinya.

4. Dikeluarkan atau pindah dari FIB UI.

5. Meninggal dunia.

 

Pasal 5

Pencabutan Keanggotaan

1. Keanggotaan dapat dicabut, dicabut sementara, atau diberi peringatan karena :

a. Bertindak bertentangan dengan AD/ART IKM FIB UI dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam IKM FIB UI.

b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik almamater.

2. Anggota yang dikenakan pencabutan sementara dalam IKM FIB UI kehilangan hak-haknya selama

pencabutan berlaku. 

3. Hal-hal khusus akan direkomendasikan kepada DPM FIB UI untuk dijadikan TAP.

 

 

BAB II

MEKANISME REGENERASI DAN KADERISASI

Pasal 6

Alur Pemira FIB UI

Pemira FIB UI dilaksanakan dalam dua tahap:

1. Pemilihan Lokal untuk memilih ketua HMProDi dan anggota DPM utusan HMProDi, ketua HMPD dan anggota DPM utusan HMPD, Ketua BO dan anggota DPM utusan BO.

2. Pemilihan Umum untuk memilih ketua SM FIB UI, ketua IKPD FIB UI, ketua DPM, dan anggota DPM independen

 

Pasal 7

Alur Persaudaraan FIB UI

1. Alur Pesaudaraan FIB UI terdiri atas : PSAU, Mabim Fakultas, Mabim Progdi, baksos, Festival Budaya, LDMK/LKMM, dan Pemira.

2. PSAU dan Mabim Fakultas, memiliki muatan berupa pengenalan medan, akademis-profesi, kerohanian, nilai kemahasiswaan, dan semangat FIB.

3. Mabim Program Studi merupakan bagian dari Mabim Fakultas.

4. Bakti Sosial, Festival Budaya, Latihan Dasar Manajemen Kemahasiswaan/Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa FIB UI di mana tiap HMProDi/HMPD mengirimkan wakilnya baik untuk panitia (di baksos), pengisi acara (di FestBud), dan peserta (di LDMK/LKMM).

5. Pemira FIB UI merupakan regenerasi anggota IKM FIB UI ke dalam pengurusan lembaga-lembaga kemahasiswaan.

 

BAB III

KEANGGOTAAN DPM FIB UI

Pasal 8

Anggota DPM FIB UI terdiri dari :

1. Utusan HMProDi dan HMPD dengan jumlah maksimal 2 orang dari tiap HMProDi/HMPD.

2. Utusan BO dengan jumlah 1 orang dari tiap BO.

3. Anggota Independen yang dipilih melalui Pemilihan Umum FIB UI dengan memperoleh sedikitnya 100 suara dan jumlah maksimalnya 6 orang.

 

Pasal 9

Syarat Keanggotaan DPM

1. Syarat-syarat anggota DPM FIB UI yang dipilih melalui Pemilihan Umum FIB UI :

a. Anggota biasa IKM FIB UI.

b. Sekurang-kurangnya telah memperoleh 60 SKS dan 34 SKS untuk D3

c. IPK minimal 2,50.

d. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugas serta berwatak dan bermoral baik.

e. Tidak merangkap sebagai pengurus lembaga eksekutif di tingkat FIB UI ketika sudah terpilih.

f. Sedang tidak dicabut hak pilihnya.

g. Bukan pengurus partai politik.

2. Syarat-syarat anggota DPM FIB UI utusan HMProDi, HMPD, dan BO disesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga.

Pasal 10

Mekanisme Pemilihan Anggota DPM

1. Anggota DPM independen dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum.

2. Anggota DPM utusan HMProDi, HMPD, dan BO dipilih melalui mekanisme Pemilihan Lokal, yaitu Pemilihan Langsung atau Musyawarah Anggota.

 

Pasal 11
Struktur Kepengurusan DPM

1. Struktur kepengurusan DPM FIB UI terdiri dari :

a. Ketua Umum.

b. Sekretaris Umum.

c. Komisi-komisi.

d. Kamar parlemen untuk S1

e. Kamar parlemen untuk D3

2. Ketua Umum DPM FIB UI adalah anggota independen DPM FIB UI yang memiliki suara terbanyak

    dalam Pemilihan Umum FIB UI.3. Sebelum DPM FIB UI yang baru melakukan persidangan, terlebih dahulu harus dilakukan serah terima jabatan dari DPM FIB UI yang lama kepada DPM FIB UI yang baru.

Pasal 12

Masa jabatan DPM FIB UI

Masa jabatan DPM FIB UI adalah satu periode kepengurusan dan setelah itu dapat dipilih kembali.

 

Pasal 13

Tugas dan Wewenang DPM FIB UI

1. DPM FIB UI mempunyai tugas :

a. Melakukan fungsi pengawasan terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan di FIB UI.

b. Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Lembaga Kemahasiswaan

c. Memperoleh laporan pertanggungjawaban seluruh lembaga kemahasiswaan FIB

d. Memperoleh dan melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban terhadap SM dan IKPD FIB UI

e. Memperoleh program kerja dan mengesahkan rancangan anggaran seluruh lembaga kemahasiswaan FIB UI.

f. Mengesahkan program kerja dan mengesahkan rancangan anggaran SM dan IKPD FIB UI

g. Mengesahkan pengurus SM dan IKPD FIB UI

h. Mengawasi kegiatan seluruh lembaga kemahasiswaan FIB

i. Mengawasi dan menilai kegiatan SM dan IKPD FIB UI

h. Menyelenggarakan Pengenalan Sistem Akademis, Mabim fakultas, dan Pemira FIB

i. Menyalurkan aspirasi mahasiswa FIB

j. Mensosialisasikan kinerja DPM kepada mahasiswa sebanyak dua kali dalam satu kepengurusan.

 

2. DPM FIB UI mempunyai wewenang :

a. Mengeluarkan ketetapan dan keputusan FIB, peraturan-peraturan yang berlaku dan membuat kebijakan-kebijakan serta ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu untuk kepentingan lembaga kemahasiswaan

b. Melaksanakan dan menyelenggarakan Musma IKM FIB

c. Melakukan amandemen terhadap AD/ART IKM FIB

d. Memfasilitasi penyelesaian yudikatif terhadap perbuatan anggota IKM FIB yang dianggap merugikan sesama lembaga kemahasiswaan atau anggota IKM FIB

e. Memeriksa dan mengusut penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan pengurus SM dan IKPD FIB UI

f. Menggunakan hak interpelasi, resolusi, dan hak angket terhadap seluruh lembaga kemahasiswaan di FIB

 

BAB IV

SM

Pasal 14

Syarat umum calon ketua SM FIB UI :

1. Sekurang-kurangnya telah memperoleh 60 SKS.

2. IPK minimal 2,50.

3. Anggota biasa IKM FIB UI program studi S1 dan tidak dalam masa cuti kuliah.

 

Pasal 15

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang ketua SM FIB UI

1. Melaksanakan hasil-hasil Musma IKM FIB UI.

2. Mengkoordinasikan seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FIB UI yang memiliki hubungan keorganisasian dengan SM FIB UI.

3. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian.

4. Menyusun rancangan program kerja SM FIB yang mengacu kepada GBHLK dan mengajukannya kepada DPM FIB untuk disahkan menjadi program SM FIB

5. Membuat keputusan-keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan SM FIB UI.

6. Melaksanakan kebijakan DPM FIB UI.

7. Secara administrasi dapat berhubungan langsung dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam rangka pelaksanaan tugas SM FIB UI.

8. Memberikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada DPM FIB UI

 

 

BAB V

IKPD

Pasal 16

Syarat umum calon ketua IKPD FIB UI:

1. Sekurang-kurangnya telah memperoleh 34 SKS.

2. IPK minimal 2,75.

Anggota biasa IKM FIB UI program studi D3 dan tidak dalam masa cuti kuliah

 

Pasal 17

Tugas dan wewenang

Tugas dan wewenang ketua IKPD FIB UI

1. Melaksanakan hasil-hasil Musma IKM FIB UI.

2. Mengkoordinasikan seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FIB UI yang memiliki hubungan keorganisasian dengan IKPD FIB UI.

3. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian yang memiliki hubungan dengan IKPD FIB UI.

4. Menyusun rancangan program kerja IKPD FIB yang mengacu kepada GBHLK dan mengajukannya kepada DPM FIB untuk disahkan menjadi program IKPD FIB

5. Membuat keputusan-keputusan yang mengatur secara operasional penyelenggaraan IKPD FIB UI.

6. Melaksanakan kebijakan DPM FIB UI.

7. Secara administrasi dapat berhubungan langsung dengan pimpinan fakultas dan universitas dalam rangka pelaksanaan tugas IKPD FIB UI.

8. Memberikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada DPM FIB UI

 

BAB VI

HMProdi dan HMPD

Pasal 18

Lembaga mahasiswa yang berkedudukan di tingkat program studi, mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan program studi masing-masing, dan berada dibawah pengawasan DPM FIB

 

Pasal 19

Tugas dan Wewenang

Tugas dan wewenang kepengurusan HMProdi dan HMPD mengacu pada AD/ART IKM FIB UI

 

BAB VII

BO

Pasal 20

Badan Otonom (BO)

1. Tiap-tiap BO dapat mengatur dirinya sendiri secara otonom sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan organisasinya.

2. Bertanggungjawab kepada DPM FIB UI.

 

Pasal 21

Kriteria pembentukan BO

1. Memperoleh tanda tangan dan foto kopi KTM dari 500 mahasiswa FIB UI.

2. Sudah memiliki kepengurusan dan anggota tetap sebanyak 50 orang.

3. Telah menjadi BSO selama 3 tahun

4. Memiliki AD/ART

5. Ketentuan-ketentuan lain akan diatur oleh DPM FIB UI.

 

BAB VIII

MASA DEMISIONER

Pasal 22

1. Masa demisioner dimulai sejak terpilihnya ketua pemilu dan berakhir ketika disahkannya ketua SM dan ketua IKPD FIB UI yang baru

2. Selama masa demisioner semua program dan tanggung jawab eksekutif SM/IKPD FIB diambil alih oleh DPM FIB UI

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

Setiap anggota IKM FIB UI dianggap mengetahui isi AD/ART IKM FIB UI setelah diumumkan dan harus ditaati.

 

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditentukan oleh DPM FIB UI selama tidak bertentangan dengan AD/ART IKM FIB UI.

 

BAB X

ATURAN PERALIHAN

Pasal 25

AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

 

Ditetapkan di: Gedung IX FIB UI, Depok

         

Pada tanggal : 20 Mei 2005
Pukul  : 21.59 WIB
 

  

 Presidium I                  Presidium II                    Presidium III




Ricky Maradona          Abdi Halim                       Farida Syifa

Total Pengunjung : 146585 visitors (472895 hits)
 
SMS Online





Download Center ---------------------

AD/ART IKM FIB UI Hasil Amandemen 2008



Lambang IKM FIB UI


Mutiara Hikmah

Amal tanpa keikhlasan ibarat musafir yang mengisi kantongnya dengan batu, memberatkan tetapi tidak bermanfaat.
-----------

Seorang teman sejati akan membuat anda hangat dengan kehadirannya, mempercayai akan rahasianya dan mengingat anda dalam doa-doanya.
-----------

Semakin banyak anda berbicara tentang diri sendiri, semakin banyak pula kemungkinan untuk anda berbohong.
-----------

Orang bijak adalah dia yang hari ini mengerjakan apa yang orang bodoh akan mengerjakannya tiga hari kemudian.
-----------

Amal tanpa keikhlasan ibarat musafir yang mengisi kantongnya dengan batu, memberatkan tetapi tidak bermanfaat.
-----------

Seorang teman sejati akan membuat anda hangat dengan kehadirannya, mempercayai akan rahasianya dan mengingat anda dalam doa-doanya.
-----------

Semakin banyak anda berbicara tentang diri sendiri, semakin banyak pula kemungkinan untuk anda berbohong.
-----------

Orang bijak adalah dia yang hari ini mengerjakan apa yang orang bodoh akan mengerjakannya tiga hari kemudian.

 

Copyright © 2008 DPM FIB UI | by iraf50
Sekretariat : Gedung IX Lantai 2 Ruang 9203 Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Depok, Kode Pos 16424
CP: 02191648701 / 081806403041. e-mail:
dpmfibui@gmail.com | website: http://dpmfibui.co.nr
Artikel yang dimuat di situs ini boleh di copy & diperbanyak dengan syarat tidak untuk komersil.
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?

Sign up for free